Sebagai amanat UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja pasal 92, maka pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah (SUSU) di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.
Menurut Menaker, penerapan struktur dan skala upah di perusahaan guna mewujudkan upah yang berkeadilan dan menguntungkan baik bagi pihak pengusaha maupun pekerja/buruh.
Adapun manfaat struktur dan skala upah bagi pekerja akan menjamin aspek keadilan sehingga tidak terjadi diskriminasi, tercapainya kesetaraan upah.
Dirjen Putri menambahkan, selain Upah Minimum (UM), saat ini pemerintah harus mendorong implementasi struktur dan skala upah di perusahaan-perusahaan.
Kemnaker Terus Dorong Pengusaha Terapkan Struktur dan Skala Upah